Program SPMI
Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, meliputi bidang akademik; pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta non akademik antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.
Aturan Dasar LPMI
Berdasarkan Peraturan Ketua nomor 01/STIE-GWB/PK/XI/2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, STIE Gema Widya Bangsa menerapkan sistem penjaminan mutu internal yang mencakup seluruh kegiatan dan sumber daya pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sesuai Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016. Pelaksanaan SPMI di STIE Gema Widya Bangsa adalah untuk mendukung sistem manajemen pendidikan tinggi STIE Gema Widya Bangsa agar dapat bersaing dengan perguruan tinggi swasta di Indonesia. Pelaksanaan SPMI di STIE Gema Widya Bangsa menunjukkan siklus penjaminan mutu PPPEPP.
Tujuan LPMI
Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu di lingkungan STIE Gema Widya Bangsa sebagai Lembaga yang melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi