Program Lembaga Penjaminan Mutu Internal

LPMI

STIE Gema Widya Bangsa


Pelajari program

  Tentang Program

Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) STIE Gema Widya Bangsa bertujuan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi yang menyeluruh dan berkelanjutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016. LPMI memastikan seluruh aspek akademik dan non-akademik memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana. Dengan siklus PPPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), LPMI mendukung peningkatan kualitas dan daya saing STIE Gema Widya Bangsa di antara perguruan tinggi swasta di Indonesia, serta mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) untuk akreditasi institusi dan program studi.


Struktur Organisasi LPMI


 Ketua LPMI

Irma Suryani, S.E., M.Ak., AK., CA., dengan NIDN: 0421098302, adalah Ketua Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di STIE Gema Widya Bangsa. Beliau bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan penjaminan mutu di institusi STIE Gema Widya Bangsa.


Dengan latar belakang pendidikan dan keahlian dalam akuntansi, beliau memastikan standar mutu akademik dan non-akademik terpenuhi secara optimal. Dedikasi dan kepemimpinannya telah membawa peningkatan signifikan dalam kualitas pendidikan di STIE Gema Widya Bangsa. Beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan peningkatan mutu dan akreditasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

​Irma Suryani, S.E., M.Ak., AK., CA.

Ketua Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) ​


NIDN: 0421098302

 Anggota LPMI


Liya Setiawati, S.Sy., M.M

Kepala Bagian Monev LPMI


Nisa Raudatul Janah, S.E.I., M.E.

Kepala Audit Internal LPMI

Studi Banding Anggota LPMI

Ildikti

Materi SPMI Unikom

Pelatihan Auditor

Pelatihan Auditor nisa raudatul

Sosialisasi Hibah Spmi 17 Mei 2024

Webinar Unisba

Workshop Akreditasi 3 Nov 20

Workshop ISK DAN IPEPA

Workshop MBKM
Workshop SPMI Hisar Meita

Dalam Rangka penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan berkelanjuran di lingkungan STIE Gema Widya Bangsa, maka dibutuhkan panduan sistematik yang disusun dalam dokumen Pedoman Pelaksanaan, Pengelolaan, Pengendalian, Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal STIE Gema Widya Bangsa. 2. Bahwa agar dokumen Pedoman Pelaksanaan, Pengelolaan, Pengendalian, Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal tersebut segera dipedomani dan berkekuatan hukum, maka perlu disahkan melalui surat keputusan ketua.

SK Pengesahan Dokumen SPMI  Lihat disini

Program SPMI

Merujuk Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, meliputi bidang akademik; pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta non akademik antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana. ​

Aturan Dasar LPMI

Berdasarkan Peraturan Ketua nomor 01/STIE-GWB/PK/XI/2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal, STIE Gema Widya Bangsa menerapkan sistem penjaminan mutu internal yang mencakup seluruh kegiatan dan sumber daya pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sesuai Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016. Pelaksanaan SPMI di STIE Gema Widya Bangsa adalah untuk mendukung sistem manajemen pendidikan tinggi STIE Gema Widya Bangsa agar dapat bersaing dengan perguruan tinggi swasta di Indonesia. Pelaksanaan SPMI di STIE Gema Widya Bangsa menunjukkan siklus penjaminan mutu PPPEPP. ​

Tujuan LPMI

Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu di lingkungan STIE Gema Widya Bangsa sebagai Lembaga yang melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi ​

 Quality Evaluation Method

AMI

  •  
    Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses evaluasi sistematis dan independen untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam institusi pendidikan tinggi.
  • Lihat dokumen

EVDIR


  • Evaluasi Diri (EVDIR) adalah proses penilaian mandiri yang dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi untuk mengukur kinerja dan efektivitas dalam mencapai tujuan serta standar yang telah ditetapkan. 

  • Lihat Dokumen

MONEV


  • Monitoring dan Evaluasi (Monev) adalah kegiatan berkelanjutan untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan program serta kebijakan guna memastikan pencapaian tujuan dan peningkatan kualitas secara efektif. 

  • Lihat dokumen

 Kebijakan LPMI

Sebagai acuan bagi pelaksana penjaminan mutu yang ada di lingkungan STIE Gema Widya Bangsa, dibuat Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI. Kebijakan SPMI hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik bidang akademik maupun non akademik dengan mengacu pada Standar SPMI. Kebijakan SPMI merupakan dokumen yang berisi garis besar tentang bagaimana pengelola dalam lingkup STIE Gema Widya Bangsa memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sehingga terwujud budaya mutu


Adapun dokumen tersebut dapat dilihat di tautan berikut: ​


Buku Kebijakan SPMI ​​ ​Lihat manual

Peraturan Ketua Lihat manual
SK Pengesahan Dokumen Pengelolaan SPM  Lihat manual
SK Struktur Penjaminan Mutu Lihat manual

 Manual Mutu

Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi STIE Gema Widya Bangsa menetapkan kebijakan-kebijakan yang mengacu kepada UU Republik Indonesia Nomor: 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (6), dan Pasal 62 dan Pasal 64 UU Republik Indonesia Nomor: 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.


Upaya-upaya yang dilakukan STIE Gema Widya Bangsa dalam menjalankan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkualitas, STIE Gema Widya Bangsa berperan aktif dalam mengembangkan potensi untuk menghasilkan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara melalui pelaksanaan kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara terencana dan berkelanjutan.


STIE Gema Widya Bangsa dalam mengimplementasikan SPMI sebagai upaya guna meningkatkan daya saing perguruan tinggi khususnya dalam peningkatan mutu perguruan tinggi. STIE Gema Widya Bangsa dalam mengimplementasi penjaminan mutu di gunakan model siklus PPEPP, yaitu: (1) Penetapan Standar; (2) Pelaksanaan Standar; (3) Evaluasi; (4) Pengendalian; (5) Peningkatan. 

Detail manual mutu dapat dilihat di tautan berikut:



1. MANUAL MUTU STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (15-6-22) Lihat manual
2. MANUAL MUTU STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (15-6-22) Lihat manual
3. MANUAL MUTU STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (15-6-22) Lihat manual
4. MANUAL MUTU STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN (15-6-22) Lihat manual
5. MANUAL MUTU STANDAR DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (22-6-22) Lihat manual
6. MANUAL MUTU STANDAR SARANA DAN PRASARANA PEMBELAJARAN (15-6-22) Lihat manual
7. MANUAL MUTU STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN (15-6-22) Lihat manual
8. MANUAL MUTU STANDAR PENGELOLAAN PEMBELAJARAN (15-6-22) Lihat manual


Berdasarkan model siklus PPEPP diatas, maka STIE Gema Widya Bangsa menyusun Manual Mutu Standar Hasil Penelitian STIE Gema Widya Bangsa. Manual Mutu ini merupakan pedoman yang disusun sebagai pedoman teknis implementasi Standar Hasil Penelitian mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan untuk seluruh pihak yang bertanggungjawab pada Standar Hasil Penelitian ini. Manual mutu standar penelitian dapat dilihat di tautan berikut: The research quality standard manuals can be viewed at the following links: 

1. MANUAL MUTU STANDAR HASIL PENELITIAN Lihat manual

2. MANUAL MUTU STANDAR ISI PENELITIAN Lihat manual

3. MANUAL MUTU STANDAR PROSES PENELITIAN Lihat manual

4. MANUAL MUTU STANDAR PENILAIAN PENELITIAN Lihat manual

5. MANUAL MUTU STANDAR PENELITI Lihat manual

6. MANUAL MUTU STANDAR SARANA DAN PRASARANA Lihat manual

7. MANUAL MUTU STANDAR PENGELOLAAN PENELITIAN Lihat manual

8. MANUAL MUTU STANDAR PENDANAAN PENELITIAN Lihat manual

Manual Mutu Pengabdian Masyarakat

Berdasarkan model siklus PPEPP diatas tadi, maka STIE Gema Widya Bangsa Menyusun Manual Mutu Standar Hasil Pengabdian Masyarakat STIE Gema Widya Bangsa. Manual Mutu ini merupakan pedoman yang disusun untuk dijadikan pedoman teknis implementasi Standar Hasil Pengabdian Masyarakat mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan untuk seluruh pihak yang bertanggungjawab pada Standar Hasil Pengabdian Masyarakat ini. Manual Mutu untuk Standar Pengabdian Masyarakat adalah sebagai berikut: ​


1. MANUAL MUTU STANDAR HASIL PENGABDIAN MASYARAKAT Lihat manual

2. MANUAL MUTU STANDAR ISI PENGABDIAN MASYARAKAT Lihat manual

3. MANUAL MUTU STANDAR PROSES PENGABDIAN MASYARAKAT Lihat manual

4. MANUAL MUTU STANDAR PENILAIAN PENGABDIAN MASYARAKAT ​ Lihat manual

5. MANUAL MUTU STANDAR PENGABDIAN MASYARAKAT Lihat manual

6. MANUAL MUTU STANDAR SARANA DAN PRASARANA Lihat manual

7. MANUAL MUTU STANDAR PENGELOLAAN PENGABDIAN MASYARAKAT Lihat manual

8. MANUAL MUTU STANDAR PENDANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT


Pedoman Pelaksanaan

Pengelolaan Pengendalian Peningkatan

Sebagai peraturan dan kebijakan bagi seluruh komponen struktural di lingkungan STIE Gema Widya Bangsa, melaksanakan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan dan terstruktur sesuai dengan kebijakan mutu, standar mutu dan manual mutu yang telah ditetapkan untuk mencapai visi dan misi STIE Gema Widya Bangsa.


Agar seluruh unit kerja STIE Gema Widya Bangsa dapat melaksanakan dan menerapkan manajemen mutu di bidang akademik dan non akademik sesuai dengan standar mutu STIE Gema Widya Bangsa pada tingkat program studi dan unit kerja telah membentuk suatu sistem yang terkoordinasi, terstruktur dan pencapaian yang sesuai dan berkualitas.


Berikut ini pedoman pelaksanaan SPMI di STIE Gema Widya Bangsa:

  1. SPMI Implementation Guidelines at STIE GWB  Lihat manual
  2. Pedoman Pengelolaan SPMI STIE GWB Lihat manual
  3. Pedoman Pengendalian SPMI STIE GWB Lihat manual
  4. Pedoman Peningkatan SPMI STIE GWB Lihat manual
  5. SK Pengesahan Dokumen Pengelolaan SPMI ​Lihat manual

 Standar Mutu

STIE Gema Widya Bangsa menetapkan standar mutu pendidikan yang mencakup Standar Nasional Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan profil lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta pengalaman kerja yang dibutuhkan untuk mewujudkan visi STIE Gema Widya Bangsa. Melalui sistematisasi kurikulum dan evaluasi capaian pembelajaran, lulusan diharapkan memiliki keunggulan di bidang ekonomi dan teknologi informasi, berjiwa entrepreneur, serta berdaya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Implementasi standar ini juga didukung dengan program magang, tracer study, dan kerjasama dengan stakeholders untuk memastikan relevansi dan kualitas lulusan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.


Details of the quality standards can be viewed at the following links:


1. Standar Kompetensi Lulusan Lihat Dokumen

2. Standar Isi Pembelajaran Lihat Dokumen

3. Standar Proses Pembelajaran Lihat Dokumen

4. Standar Penilaian Pembelajaran Lihat Dokumen

5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Lihat Dokumen

6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran Lihat Dokumen

7. Standar Pengelolaan Pembelajaran Lihat Dokumen

8. Standar Pembiayaan Pembelajaran Lihat Dokumen

Standar mutu penelitian STIE Gema Widya Bangsa menetapkan kriteria yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa, sesuai dengan ketentuan Kemendikbud dan institusi. Standar ini mencakup definisi, tujuan, dan metodologi penelitian, serta memastikan bahwa hasil penelitian diseminarkan, dipublikasikan, dan dipatenkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk mencapai visi sebagai perguruan tinggi terkemuka di Jawa Barat dalam bidang manajemen dan akuntansi pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif, penelitian di STIE Gema Widya Bangsa diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dipantau dan dievaluasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) setiap tahun akademik, dengan penekanan pada penerapan kaidah ilmiah dan budaya mutu.


Detail standar mutu penelitian dapat dilihat di tautan berikut: 

1. Standar Hasil Penelitian Lihat Dokumen

2. Standar Isi Penelitian Lihat Dokumen

3. Standar Proses Penelitian Lihat Dokumen

4. Standar Penilaian Penelitian Lihat Dokumen

5. Standar Peneliti Lihat Dokumen

6. Standar Sarpras Penelitian Lihat Dokumen

7. Standar Pengelolaan Penelitian Lihat Dokumen

8. Standar Pembiayaan Penelitian Lihat Dokumen

StandarMutu Pengabdian Masyarakat

Standar Mutu Pengabdian Masyarakat STIE Gema Widya Bangsa mencakup kriteria dan spesifikasi untuk memastikan hasil pengabdian dosen dan mahasiswa sesuai dengan peraturan. Standar ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 57 ayat (1) dan (2). Pengabdian ini bertujuan untuk menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. LPPM mengatur dan mengevaluasi kegiatan ini, memastikan hasilnya berupa solusi praktis yang bermanfaat, publikasi ilmiah, dan inovasi yang dapat dipatenkan. Indikator keberhasilan mencakup kepuasan masyarakat, publikasi, dan pengakuan HAKI.


Manual Mutu untuk Standar Pengabdian Masyarakat adalah sebagai berikut:


1. Standar Hasil PKM Lihat Dokumen

2. Standar Isi PKM Lihat Dokumen

3. Standar Proses PKM Lihat Dokumen

4. Standar Penilaian PKM Lihat Dokumen

5. Standar Pelaksana PKM Lihat Dokumen

6. Standar Sarpras PKM Lihat Dokumen

7. Standar Pengelolaan PKM Lihat Dokumen

8. Standar Pembiayaan PKM Lihat Dokumen

Standar Mutu Tambahan

Standar mutu tambahan STIE Gema Widya Bangsa mencakup berbagai aspek kritis dalam pengelolaan organisasi, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kerjasama, keuangan, dan kesejahteraan. Pengelolaan organisasi dilakukan sesuai dengan struktur yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua, memastikan akuntabilitas, kredibilitas, transparansi, tanggung jawab, dan keadilan. Organisasi ini mencakup fungsi pengelolaan akademik dan non-akademik, serta melibatkan berbagai unit seperti lembaga penjaminan mutu internal, lembaga penelitian, dan unit pelaksana teknis. Selain itu, standar ini juga mengatur pembentukan tim pelaksana jika diperlukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.


1. Standar Pengelolaan Organisasi

2. Standar Kemahasiswaan

3. Standar Sumber Daya Manusia

4. Standar Sarana dan Prasarana

5. Standar Kerjasama

6. Standar Keuangan

7. Standar Kesejahteraan

Kami sudah terdaftar di SPMI Kemendikbud Indonesia ​

silakan mengunjungi akun kami

Kunjungi akun